Redaksi VisajaID Edisi situs

Berkunjung ke AS dengan Paspor Indonesia: Visa B-1/B-2, Mengapa ESTA Tidak Berlaku, dan Cara Mengajukan

Indonesia bukan anggota Visa Waiver Program AS, jadi pemegang paspor Indonesia perlu visa sesungguhnya — umumnya visa kunjungan B-1/B-2 — bukan ESTA. Apa yang dicakup B-1/B-2, biayanya, proses DS-160 dan wawancara, serta kategori visa lain untuk kerja dan studi.

Bendera Amerika Serikat: lima puluh bintang putih di atas bidang biru, dengan tiga belas garis merah dan putih.

Bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan ke AS adalah soal visa, bukan ESTA: Indonesia berada di luar Visa Waiver Program, jadi perjalanan wisata dan bisnis berjalan lewat visa kunjungan B-1/B-2, diajukan di Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Bendera nasional AS (domain publik)

Apakah WNI perlu visa untuk ke AS?

Ya. Indonesia BUKAN anggota Visa Waiver Program (VWP) Amerika Serikat, jadi pemegang paspor Indonesia tidak bisa memakai ESTA — otorisasi daring itu hanya berlaku bagi sekitar 41 negara anggota VWP, dan dari ASEAN hanya Singapura serta Brunei yang termasuk. Untuk liburan, mengunjungi keluarga, atau pertemuan bisnis, jalurnya adalah visa kunjungan sesungguhnya — B-1/B-2 — diajukan di Kedutaan Besar AS di Jakarta sebelum Anda berangkat.

Ini bagian yang sering membuat orang salah paham: Anda mungkin sering membaca bahwa berkunjung ke AS cukup mengisi formulir daring. Itu benar untuk paspor Inggris, Eropa, Australia, dan beberapa lainnya — bukan untuk paspor Indonesia. Tidak ada ESTA bagi WNI; langkah pertama yang jujur adalah merencanakan visa konsuler, dengan formulir, biaya, dan wawancaranya. Kabar baiknya, ini proses yang sudah teruji dan bisa diprediksi, dan visa kunjungan AS yang disetujui bagi WNI umumnya berlaku multi-entry untuk bertahun-tahun — sekali kerja keras untuk banyak perjalanan.

Panduan ini membahas B-1/B-2 dari awal hingga akhir — formulir DS-160, biaya, wawancara — lalu kategori lain untuk kerja dan studi, jebakan transit yang sering menjerat pelancong Indonesia, dan bentuk praktis perjalanan AS. Bila ingin memulai dari destinasinya lebih dulu, lihat ikhtisar Amerika Serikat dan kembali ke urusan visa setelah rencana Anda matang.

Mengapa visa, bukan ESTA — dan apa yang dicakup B-1/B-2

Visa Waiver Program mengizinkan warga negara anggotanya berkunjung ke AS hingga 90 hari dengan ESTA. Indonesia bukan anggota, dan keanggotaan bergantung pada kriteria (antara lain tingkat penolakan visa yang sangat rendah) yang belum dipenuhi Indonesia saat ini — jadi jalur ESTA memang tertutup bagi paspor Indonesia, sesingkat apa pun perjalanannya. Tidak ada yang bisa diajukan daring sebagai pengganti visa.

Visa kunjungan terdiri dari dua bagian yang hampir selalu diterbitkan bersamaan sebagai B-1/B-2. B-1 mencakup kunjungan bisnis — rapat, konferensi, negosiasi, pelatihan yang bukan kerja lokal berbayar. B-2 mencakup wisata, mengunjungi keluarga dan teman, serta berobat. Yang tidak dicakup keduanya adalah pekerjaan berbayar, studi untuk kredit akademik, atau pindah menetap ke AS — itu memerlukan kategori visa berbeda, dibahas lebih lanjut di bawah.

Yang penting: B-1/B-2 yang disetujui bagi pemohon Indonesia umumnya berlaku multi-entry untuk bertahun-tahun. Visa itu sendiri tidak menetapkan berapa lama tiap kunjungan — petugas imigrasi (CBP) yang memutuskan saat kedatangan, umumnya hingga 6 bulan — tetapi artinya perjalanan berulang selama bertahun-tahun dari satu kali pengajuan.

Cara mengajukan B-1/B-2 — langkah demi langkah
  1. 1
    Isi DS-160 secara daring: Pengajuan dimulai dengan formulir DS-160: data paspor dan pribadi, rencana perjalanan, pertanyaan pekerjaan dan latar belakang, serta foto yang sesuai ketentuan. Isi dengan teliti — barcode halaman konfirmasi adalah yang Anda bawa ke tahap berikutnya, dan kesalahan berarti mengulang dari awal.
  2. 2
    Bayar biaya visa: Biaya pengajuan visa (MRV) untuk B-1/B-2 adalah USD 185 per pemohon, dibayar sebelum bisa menjadwalkan janji temu. Tidak dapat dikembalikan dan umumnya tidak dapat dipindahkan, jadi pastikan kategori yang tepat lebih dulu. Setiap pelancong — termasuk anak-anak — memerlukan pengajuan dan biaya sendiri.
  3. 3
    Jadwalkan janji temu: Buat profil di sistem penjadwalan resmi, bayar, dan pesan jadwal. Sebagian besar pemohon baru menjalani wawancara langsung; periksa apakah Anda memenuhi syarat pengecualian wawancara untuk perpanjangan sebelum menjadwalkan. Antrean wawancara bervariasi menurut musim, jadi mulai jauh-jauh hari sebelum rencana keberangkatan.
  4. 4
    Hadiri wawancara di Kedutaan Besar AS Jakarta: Wawancara diadakan di Kedutaan Besar AS di Jakarta. Petugas konsuler menilai tujuan perjalanan, kemampuan finansial, dan — yang terpenting — ikatan kuat Anda untuk kembali ke Indonesia: pekerjaan tetap, keluarga, usaha, atau studi. Jawaban singkat, jujur, dan konsisten dengan isian DS-160 jauh lebih berharga daripada dokumen setumpuk.
  5. 5
    Ambil paspor beserta visa: Bila disetujui, paspor Anda dikembalikan dengan visa tertempel, umumnya multi-entry untuk bertahun-tahun. Selanjutnya, lama tiap kunjungan ditetapkan petugas di perbatasan AS. Periksa detail visa saat pengambilan — nama, tanggal lahir, dan masa berlaku — sebelum berangkat.
Di luar kunjungan: kerja, studi, dan pertukaran
  • Studi — F-1 (dan M-1): AS adalah salah satu tujuan studi paling bergengsi bagi keluarga Indonesia. Program gelar atau berkredit memerlukan visa pelajar F-1 (M-1 untuk vokasi), terikat pada penerimaan dan catatan SEVIS — bukan visa kunjungan. Kursus singkat tanpa kredit kadang bisa memakai B-2; apa pun yang berkredit atau bergelar tidak bisa.
  • Kerja — H-1B, L-1, O-1: Pekerjaan berbayar memerlukan visa kerja: H-1B untuk pekerjaan yang mensyaratkan keahlian khusus (dialokasikan lewat undian tahunan), L-1 untuk transfer antar-perusahaan, O-1 untuk kemampuan luar biasa. Kunjungan bisnis dengan B-1 tidak masalah; melakukan pekerjaan berbayar sesungguhnya di tanah AS tidak boleh.
  • Pertukaran dan pelatihan — J-1: Peneliti tamu, magang, dan akademisi kunjungan memakai visa pertukaran J-1, diatur lewat sponsor program resmi. Sebagian kategori J-1 membawa syarat tinggal di negara asal selama dua tahun — layak diperiksa lebih awal bila relevan bagi Anda.

Jebakan transit, dan cara ke sana

Satu hal yang sering menjerat pelancong Indonesia: AS tidak punya zona transit internasional, dan karena tidak ada ESTA bagi paspor Indonesia, bahkan berganti pesawat di bandara AS — menuju Kanada, Karibia, atau Amerika Latin — tetap memerlukan visa AS. Itu bisa berupa B-1/B-2 Anda, atau visa transit C-1 khusus bila tidak ada alasan lain untuk masuk. Tidak ada jalan pintas di sisi udara; rencanakan visa bahkan untuk transit sekalipun.

Untuk perjalanan itu sendiri, tidak banyak penerbangan langsung dari Indonesia ke AS — kebanyakan rute melewati satu transit di Timur Tengah (Qatar Airways, Emirates, Etihad) atau Asia Timur (Jepang, Korea Selatan). Komunitas diaspora Indonesia di California, Texas, dan New York menjadikan kunjungan keluarga salah satu alasan perjalanan terbesar.

Ke mana setelah visa di tangan
  • New York dan timur laut: Perjalanan pertama AS yang klasik, dengan Washington DC dan Boston terjangkau. Profil kota di New York.
  • California dan Pantai Barat: Los Angeles dan San Francisco, Pantai Pasifik, dan gerbang menuju taman nasional barat daya. Mulai dari Los Angeles.
  • Taman Nasional dan Barat Daya: Grand Canyon, Yosemite, Yellowstone — lanskap yang membuat banyak pelancong Indonesia merencanakan perjalanan pertama AS di sekitarnya. Paling baik akhir musim semi hingga awal musim gugur.
  • Orlando, Las Vegas, dan liburan keluarga: Taman hiburan Florida, kemegahan Las Vegas, dan resor cuaca hangat — cocok untuk liburan keluarga lintas generasi, sering digabung dengan mengunjungi kerabat.
Pertanyaan yang sering diajukan

Ya. Indonesia bukan anggota Visa Waiver Program AS, jadi pemegang paspor Indonesia tidak bisa memakai ESTA. Untuk wisata atau bisnis, ajukan visa kunjungan B-1/B-2 di Kedutaan Besar AS di Jakarta; untuk kerja atau studi, ajukan kategori visa yang relevan.

Tidak. ESTA hanya berlaku bagi warga negara anggota Visa Waiver Program, dan Indonesia bukan salah satunya — dari ASEAN hanya Singapura dan Brunei yang masuk daftar. Tidak ada otorisasi daring yang menggantikan visa bagi paspor Indonesia, sesingkat apa pun perjalanannya.

Biaya pengajuan (MRV) untuk B-1/B-2 adalah USD 185 per pemohon, dibayar sebelum bisa menjadwalkan. Tidak dapat dikembalikan dan umumnya tidak dapat dipindahkan, jadi pastikan kategori yang tepat lebih dulu.